Sabtu, 31 Maret 2012

INVESTASI DENGAN BONUS 2% SETIAP HARI

  Cara Migrasi JustBeenPaid ke Akun ProfitClicking 

 Oleh : Daryanto


ID Jump - Pagi ini para member JustBeenPaid dibuat jantungan oleh Mr. Frederick Mann sang kreator program JustBeenPaid hal ini dikarenakan member terkejut sebab situs JustBeenPaid mendadak memberitahukan bahwa program JustBeenPaid, JSS-Tripler, JSS Surf Energy dan lain-lain dipindahkan ke situs ProfitClicking.

Sebenarnya program profitClicking ini sudah diberitahukan sebelumnya oleh JustBeenPaid namun mungkin adminnya ingin bikin kejutan Agustus MOP. Fenomena kebingungan para member JBP / JSS-Tripler dari tadi pagi sekitar jam 8.30 mulai ramai tidak karuan, ada yang menuduh scam, ada yang menangis, dan ada pula yang tertawa (saya pribadi tertawa karena 1/2 jam setelah saya beli posisi di JSS-Tripler situsnya tiba-tiba memunculkan kata-kata "JustBeenPaid is now ProfitClicking"). Namun anda tidak perlu khawatir akan hilangnya dana anda yang sebelumnya nangkring di JustBeenPaid karena setelah proses migrasi selesai akun anda akan kembali seperti semula. Berikut saya sajikan tutorial sederhana cara Migrasi akun JustBeenPaid ke ProfitClicking:

Tutorial Cara Migrasi Akun JustBeenPaid ke ProfitClicking

1. Buka situs profitclicking.com


2. Ketik LOGIN di tab atas situs dan isi sesuai data login anda di JustBeenPaid


3. Baca Syarat dan Ketentuan situs dan Ketik Code Captcha yang muncul lalu Klik tombol hijau "I accept, Procced to Account Migration".


4. Isi data yang diminta pada kolom yang sudah disediakan, lalu buatlah 4 sampai dengan 6 kode keamanan di kolom "Account Security Code" (kode ini harus anda ingat khawatir apabila saat Proses Withdrawal ProfitClicking kode ini diminta).

5. Setelah proses migrasi berhasil maka anda akan diarahkan ke halaman Pemberitahuan "You have successfully migrated your account to ProfitClicking! Click Here to sign in to your account!" dan untuk melanjutkan proses login klik link "Click Here" pada pemberitahuan tersebut


6. Berikut Tampilan Dashboard Member Area ProfitClicking setelah proses Login - Migrasi - Login selesai


7. Dana anda di JustBeenPaid sudah berhasil dimigrasi ke ProfitClicking. namun berhubung situsnya masih diperbarui ada beberapa tab menu yang tidak aktif. Untuk melihat laporan dana JustBeenPaid yang sudah dimigrasi, silahkan scroll kursor anda ke bagian tengah situs.


Akhir kata,
Semoga Tutorial Sederhana ini bermanfaat ^_^

PROFITCLICKING.COM – The New Face Of JustBeenPaid

Pada Conference Call yang lalu F. Mann memberikan informasi bahwa JUSTBEENPAID.COM akan mengalami perubahan dengan nama PROFITCLICKING.COM.

Dalam perubahan ini ada beberapa fitur yang dikembangkan, yakni :
  1. Daily Earning pada Profit JSS Tripler
  2. JSS Matrix yang akan di update secara real time.
  3. Payment Processor yang akan terupdate mengingat masalah dalam pembatasan penarikan.
  4. Penampilan yang lebih keren.
Beberapa contoh penampilan/perubahan JUSTBEENPAID.COM

HALAMAN DEPAN PROFITCLICKING.COM

HALAMAN BAWAH PROFITCLICKING.COM


HALAMAN REGISTRASI PROFITCLICKING.COM


Dan menurut Frederick Mann, PROFITCLICKING.COM akan berjalan dengan estimasi waktu sekitar 10 hari ke depan. Jangan lupa cek email anda pada kisaran 10 hari kedepan. So.. ditunggu saja kejutannya.

ANALISA - APAKAH RSF ITU MERUGIKAN MEMBER JUSTBEENPAID !



ANALISA TERHADAP RSF TGL. 31 JULI 2012.
(sebagai review pribadi terhadap RSF)
Setelah RSF terjadi hari ini tanggal 31 Juli 2012, maka beberapa Posisi pada JSS Tripler menjadi “disappear” atau hilang. Apakah ini sebagai suatu kerugian bagi member JSS ???.
Silahkan simak analisa perhitungan terhadap posisi beberapa saham saya yang kena RSF berikut ini.
Posisi saham saya sebelum terjadi RSF adalah sejumlah 226 posisi aktif. Setelah kena RSF sejumlah 131 posisi maka yang tersisa adalah 95 saham aktif atau sebesar 57,96% yang hilang dan tersisa 42,04% saja posisi yang masih aktif. Jadi ada sekitar lebih dari separuh posisi saya yang hilang. Apakah 131 posisi yang hilang tersebut adalah merupakan kerugian bagi saya ?.
Mari kita analisa satu per satu.
Potensi income yang akan kita dapatkan apabila 131 posisi tersebut selama 81 akan menghasilkan profit 150% atau sebesar 131 x USD $15 = USD $ 1965. Dari 131 posisi tersebut yang kena RSF saya telah menerima daily profitnya sebesar USD $ 1.457,05 atau sebesar 74,15%, jadi masih ada kekurangan sekitar 25,85% profit yang tidak diterima atau sebesar USD $ 507,95.
Hasil cash yang diterima dari RSF untuk 131 posisi tersebut adalah sebesar USD $ 27,95 atau sekitar 1,42% jika dibandingkan dengan potensi totalnya yaitu USD $ 1965 atau hanya sebesar 5,5% saja yang diterima jika dibandingkan dengan sisa profit yang belum kita terima yaitu 507,95.
Setelah menjumlahkan total yang telah diterima sebelum RSF (USD$ 1.457,05) ditambah dengan hasil RSF (USD$ 27,95) maka didapat jumlah sebesar USD $ 1.485 atau sebesar 75,57% dari total profit yang semestinya kita harus terima yaitu USD $ 1.965 untuk 131 posisi itu bila selesai sampai dengan 81 hari, ada selisih USD$ 480 atau 24.43% yang tidak kita terima karena efek dari RSF ini.
Jika kita konversikan dalam bentuk nilai modalnya yaitu 131 posisi x USD $ 10 = USD $ 1.310, maka sebenarnya kita telah menerima profit sebesar 113,36% yaitu telah menerima total USD $ 1.485. Jumlah dari persentase ini dapat disimpulkan sementara bahwa ternyata efek RSF tersebut tidak merugikan saya sebab saya telah menerima profit net-nya sebesar USD $ 175 atau 13,36% (ini sudah merupakan laba, karena telah melebih nilai BEP-nya).
Bukan cuma itu saja, 131 posisi tersebut nantinya akan menghasilkan sejumlah 32 matrix, dimana dari 32 matrix tersebut kita akan berpotensi memiliki penghasilan tambahan sebesar 32 x USD $60 yaitu USD $ 1920 apabila telah cycle semua nantinya. Disamping itu juga masih ada tersisa 95 posisi aktif yang tetap akan menghasilkan profit harian yang sebenarnya hasil posisi itupun adalah bukan berasal dari uang pribadi lagi tetapi merupakan posisi yang diperoleh dari hasil compound daily profitnya.
So … apakah RSF merupakan sesuatu yang merugikan bagi kita sebagai member Justbeenpaid ???.
Kesimpulan akhir :
Ternyata potensi income total yang saya peroleh masih tetap besar karena secara total saya akan menerima profit sebesar USD $ 3,405 atau 259,92% [ (1485 + 1920) / 1310 ].
Wow …. Luar biasa ….. profit yang diperoleh ternyata mendekati 260% dan juga pastinya …. dengan RSF ini Bisnis Justbeenpaid akan tetap bertahan lama sesuai dengan slogannya yakni
“Justbeenpaid is definitely sustainable” ….. !
Salam Sukses .... !
Daryanto
Edit By : Yardie D. Roringkon, SE.

==========================================)))000000000(((=================================







JSS TRIPLER TEAM SOLID

JSS-Tripler Images
Add caption


Halal dan Haram JSS tripler dalam pandangan Islam

SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya.
Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu bisnis apapun.

Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.

Demikian halnya dengan JSS Tripler. Terdapat dua pihak yang menjalin kerja sama: member JSS Tripler sebagai investor, dan Frederick Mann sebagai pelaku operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member JSS Tripler hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket senilai $10, dan akan menghasilkan total profit $15 selama 81 hari. Nilai $15 itu akan diangsur selama 81 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2% (senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu). Di dalam prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal.

Sementara sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit pun mendapat campur tangan dari para investor. Mann merdeka dari intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku operasional sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya bertanggung jawab penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk selalu membayar hak-hak setiap investornya.

Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member JSS Tripler dan perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal, atau malah hukumnya Haram?

Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang seperti apa pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam perkara ini sepenuh-penuhnya hati kitalah yang memutuskan.

Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab ‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resikonya.”

Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.

Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”

Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”

Dalam perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau halal haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tau tidaknya Illat (sebab turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang timbul adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak lain, maka dia terkena hokum riba.”

Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama semacam itu dinilai halal jika 1). Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan. 2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan tidak bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM. 3). Barang/product atau jasa yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan. 4). Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.

Dari pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas, dapat disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di JSS Tripler atau yang lain, akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria berikut ini. (1). Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian. (2). Kerjasama didasari semangat kerjasama, saling ridha (3) Tidak ada unsur pemerasan yang merupakan Illat turunnya hokum riba, (4). Bukan money game dan skema ponzi, (5). Barang atau jasa yang diperjualbelikan halal.

Dari kelima kriteria itu, marilah kita mendedah JSS Tripler satu persatu.

1. Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian

Bagi member baru di JSS Tripler, mungkin akan beranggapan bahwa profit yang setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab, senin sampai jumat member mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan sabtu-minggu 1.5%. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret.

Namun, member lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring berjalannya waktu, banyak sekali yang berubah terkait profit harian yang diterima oleh member JSS Tripler. Dulu profit harian JSS Tripler flat 2% selama 75 hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret 2012, perusahaan melaporkan pada saat weekend, pendapatan perusahaan menurun. Untuk itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit yang dibayarkan menjadi 1.5%. Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75 hari menjadi 81 hari.

Dan terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan JustBeenPaid sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir bulan Maret 2012, karena pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak beroperasi. Dan pada hari itu juga, semua member JSS Tripler tidak mendapatkan profit sama sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit Advertsising di sana tidak berkurang sama sekali.

Dari studi kasus tersebut dapat disimpulkan, pola kerja sama di JSS Tripler adalah pola kerjasama yang dibangun atas dasar keuntungan dan kerugian. Untung ditanggung bersama, dan rugi juga ditanggung bersama. Tidak ada pihak yang dirugikan demi keuntungan pihak yang lain.

2. Semangat Kerjasama dan Saling Ridha
Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di JSS Tripler, setiap member disodori sebuah agreeman. Lembar kerjasama itu musti dibaca oleh calon member, sebelum akhirnya memutuskan bergabung. Saat bergabung pun, perusahaan memberikan pinjaman $10 atau satu Kredit Advertising sebagai sarana member baru untuk test driver. Dengan modal pinjaman inilah setiap member belajar, berlatih, memahami system, mengukur resiko dan keuntungan, serta berlatih mental menjadi investor.

Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan senang hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk membeli paket Kredit Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiapmember untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan.

Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.

3. Tidak ada Unsur Pemerasan

ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau dagang adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada si B, lalu si B meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.

Dalam konteks JSS Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap member membeli paket Kredit Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid [Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam mebayar, sehingga pihak kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase yang harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika demikian adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak kreditur.

4. Bukan Money Game dan Skema Ponzi
JSS Tripler tidak menerapkan skema ponzi dan money game. JustBeenPaid memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana investasi member JSS Tripler. Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri, lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari Google Adsene, managemen JSS Tripler yang berupa upgrade member, fee Witdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.

5. Barang dan Jasanya Halal

Produk-produk JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet, berupa e-book pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat ideologisnya justru green dan organik. Selain itu juga seminar pengembangan diri, projek CertoPower, dan sebagainya yang merupakan rahasia perusahaan. Walau rahasia, sang owner Frederick Mann telah bersumpah bahwa tak sedikitpun uang member dipergunakan untuk judi, valas, dan money game. Dan sebagai muslim, sumpah relasi bisnis kita itu lebih dari cukup. Sebab bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia perusahaan tersendiri. Dan ketika rahasia dapur itu terbuka, justru bisa membahayakan masa depan perusahaan.

Nah, demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda telah memiliki kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah, kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun….


dikutip dari : mas Ndika Mahendar ( Jogjakarta )

KENAPA PERUSAHAAN JBP BISA BERTAHAN :........?
1. Perusahaan ini memiliki 5 progran investasi yang saling bersinergi.
2. Menerapkan sistem RSF, (restart program) secara otomatis yang tidak dimiliki BO lain.......
3. JSS bukan MLM.....
4. Tidak ada sistem jual beliEwalet.....(harga $ selalu stabil)
5. Persentase profit tidak bombastis 2% dari berapa pun nilai inves kita.....
6. Tidak diperkenankan member memiliki lebih dari 1 ID (ketahuan di blokir).....sudah terjadi...
7. Mempunyai SECURITY $$$....HATI2 hati2 membeli $ dari hasil perjudian/yang lainya....TIDAK AKAN DI TERIMA PIHAK PERUSAHAAN......sudah terjadi....
LINK TERKAIT MENGENAI JUSTBEENPAID....


JSS TRIPLER ADALAH SALAH SATU PILIHAN YANG TEPAT BAGI ANDA UNTUK MEWUJUTKAN SEMUA IMPIAN IMPIAN ANDA ‘’ dimana akhir-akhir ini di Indonesia banyak sekali BO yang tutup dan tidak mampu membayar investornya’’ MUNGKIN ANDA ADALAH SALAH SATU DARI  MEREKA YANG KEHILANGAN UANG KETIKA BERINVESTASI, DAN ITU MERUPAKAN MASA KELAM ANDA. IRONISNYA LAGI, ADA SEBAGIAN ORANG YANG MENGINVESTASIKAN SEMUA UANGNYA DAN DALAM WAKTU YANG SANGAT SINGKAT UANG ITU PUN HILANG……………
RAJUT KEMBALI AMBISI ANDA BERSAMA JSS TRIPLER


BISNIS INI TIDAK LAMA LAGI AKAN BOOMING DI NEGARA INDONESIA
DAN AKAN MENJADI TREN BISNIS ONLINE KHUSUSNYA INVESTASI
KLIK LOGO DIBAWAH INIUNTUK JOIN FREE


SALAM SUKSES
Daryanto
082265085669
                                                                       Jepara

  :)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :-/ :|